Catatan kedua,
peringatan terhadap seringnya tergantung dengan fotografi.
Hukum asal fotografi adalah terlarang.
Fotografi diperbolehkan apabila
semata-mata untuk alasan darurat atau suatu kebutuhan.
Termasuk kebutuhan adalah kepentingan mengajarkan ilmu.
Inilah pendapat kedua dari dua pendapat guru kami,
syekh Bin Baz—semoga Allah Merahmatinya.
Jadi, tidak selayaknya seorang penuntut ilmu bermudah-mudahan memfoto.
Jika dia ingin memfoto di awal pelajaran
untuk memberitahu orang bahwa pelajaran telah dimulai,
hal itu mungkin masih dibolehkan.
Adapun keseringan tergantung dengan fotografi,
maka ini yang tidak bermanfaat.
Keseringan memfoto akan mewariskan kultus dalam diri manusia
terhadap orang yang diagung-agungkan dengan foto tersebut,
yang mungkin akan menyeret pada banyak larangan,
seperti bertabaruk dengan foto.
Ada yang menceritakan padaku bahwa ada sebagian orang
yang suka membawa foto-foto sebagian ulama
yang telah meninggal—semoga Allah Merahmati mereka—
lalu jika dia merasakan dirinya
sedang lemah atau berubah,
dia melihat foto mereka sehingga jiwanya kuat kembali.
Ini termasuk bertabaruk yang haram,
tidak diperbolehkan.
Maka dari itu, penuntut ilmu harus menimbang
semua hukum dengan timbangan syariat,
karena inilah pembeda antara penuntut ilmu dan orang bodoh,
maka seorang penuntut ilmu seharusnya tidak perlu
sering-sering memfoto
agar tidak terjatuh pada perkara yang terlarang
dan tidak menjadi fitnah bagi dirinya sendiri,
tidak pula menjadi fitnah bagi orang lain dengan foto tersebut.
====
وَالتَّنْبِيهُ الثَّانِي
التَّحْذِيرُ مِنْ كَثْرَةِ التَّعَلُّقِ بِالتَّصْوِيرِ
فَإِنَّ الْأَصْلَ فِي التَّصْوِيرِ عَدَمُ جَوَازِهِ
وَأَنَّهُ عِنْدَمَا يُسْتَبَاحُ
إِلَّا لِأَجْلِ ضَرُورَةٍ أَوْ حَاجَةٍ
وَمِنَ الْحَاجَاتِ مَنْفَعَةُ التَّعْلِيمِ
وَهُوَ آخِرُ قَوْلَيْ شَيْخِنَا
الشَّيْخِ ابْنِ بَازٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى
فَلَا يَنْبَغِي أَنْ تُوَسَّعَ طَالِبُ الْعِلْمِ فِي التَّصْوِيرِ
فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَوِّرَ عِنْدَ ابْتِدَاءِ الدَّرْسِ
لِإِعْلَامِ النَّاسِ بِاَنَّهُ ابْتَدَأَ
فَقَدْ يَسُوغُ ذَلِكَ
وَأَمَّا التَّعَلُّقُ بِتِكْرَارِ التَّصْوِيرِ
فَهَذَا لَا مَنْفَعَةَ مِنْهُ
وَكَثْرَةُ التَّصْوِيرِ تُورِثُ النَّاسَ التَّعَلُّقَ
بِمَنْ يُعَظِّمُونَهُ بِالتَّصْوِيرِ
وَقَدْ يَقَعُونَ فِي مَحَاذِرَ كَثِيرَةٍ
كَالْتَّبَرُّكِ بِالصُّوَرِ
فَقَدْ ذُكِرَ لِي أَنَّ مِنَ النَّاسِ
مَنْ يَحْمِلُ مَعَهُ صُوَرًا لِعُلَمَاءَ
مَاتُوا رَحِمَهُمُ اللهُ
وَأَنَّهُ إِذَا أَحَسَّ مِنْ نَفْسِهِ
ضَعْفًا وَتَغَيُّرًا
نَظَرَ إِلَى صُوَرِهِمْ فَقَوِيَتْ نَفْسُهُ
هَذَا مِنَ التَّبَرُّكِ الْمُحَرَّمِ
الَّذِي لَا يَجُوزُ
فَطَالِبُ الْعِلْمِ عَلَيْهِ أَنْ يُقَدِّرَ
الْأَحْكَامَ بِتَقْدِيرَاتِهَا الشَّرْعِيَّةِ
وَهَذَا هُوَ الْفَارِقُ بَيْنَ الْمُتَعَلِّمِ وَالْجَاهِلِ
فَأَرْبَى بِطَالِبِ الْعِلْمِ
أَنْ يُكْثِرَ مِنَ التَّصْوِيرِ
لِئَلَّا يَقَعَ فِي الْمَحْذُورِ
لِئَلَّا يَفْتِنَ نَفْسَهُ
أَوْ يَفْتِنَ النَّاسَ بِهَذِهِ الصُّوَرِ